TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana Desa Dasok di Kabupaten Pamekasan terus bergulir di KPK.
Hari ini, Selasa (29/8/2017), penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Mohammad Sadik, mantan Bendahara Desa Dasok untuk tersangka Agus Mulyadi (AGM), Kades Dasok.
Selain itu, Sutjipto Utomo, Kepala Inspektorat Pemerintah Kab Pamekasan yang juga tersangka di kasus ini, turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi.
"Kami juga periksa Noer Salehhoeddin alias Margono, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kab Pamekasan Prov Jawa Timur untuk tersangka RUD (Rudy Indra Prasetya, Kajari Pamekasan) dan Achmad Syafii, Bupati Pamekasan untuk tersangka SUT (Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Ngidam Aneh, Wanita Ini Ancam Aborsi Jika Pengumuman Kehamilannya Tidak Di-Retweet 4.000 Kali
Diketahui Kasus yang bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa ini bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001
Pada Senin (21/8/2017) lalu, penyidik memperpanjangan penahanan lima tersangka hingga 40 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.