TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri kembali menggeledah rumah mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
"Sekarang penyidik akan penggeledahan lagi di tempat lainnya," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Indarto mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di salah satu rumah Gathot yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Kemarin polisi juga menggeledah rumah Gathot yang berada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Baca: Kasus Korupsi Penjualan Aset, Bareskrim Tetapkan Petinggi Pertamina Sebagai DPO
Penggeledahan di dua tempat milik tersangka ini bertujuan untuk menemukan jejak Gathot yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penggeledahan ini juga utamanya mencari tersangka Gathot dan bukti yang bisa membantu menunjukan keberadaan Gathot," jelas Indarto.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.