News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Diminta Jangan Bertindak Diskiriminasi Saat Verifikasi Partai Politik yang Ikut Pemilu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Jeirry Sumampouw menilai bagus jika verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 menggunakan sistem sensus.

"Semestinya model sensus ini diterapkan sebab tidak ada ruang lagi bagi partai politik untuk melakukan manipulasi," kata Jeirry ketika dikonfirmasi, Rabu (30/8/2017).

Namun demikian, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini menjelaskan syarat tersebut harusnya KPU berlakukan terhadap semua partai politik, baik parpol lama mau yang baru akan mengikuti pemilu.

"Kalau itu hanya diberlakukan bagi partai baru jelas terlihat ada diskriminasi. Saya tidak setuju dengan itu. Karena prinsipnya peserta pemilu harus setara dan diperlakukan sama," kata Jeirry.

Apalagi kalau partai politik yang punya wakil di DPR tidak menginginkan diverifikasi jelas bahwa ada pelanggaran prinsip terkandung di dalamnya.

"Kalau satu partai politik diverifikasi yah yang lainnya juga harus diverifikasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019 di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/8).

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.

Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu (30/8/2017) mengatakan hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014” kata Toni.

Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.

“Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini” tegas Toni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini