Laporan wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam Rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa (29/8/2017) malam lalu yang tanpa restu pimpinan KPK menuai kritikan.
Terlebih saat di DPR, Aris juha menyatakan telah melanggar perintah pimpinan KPK yang melarangnya hadir.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Aris Budiman hadir di Pansus Angket KPK merupakan bentuk insubordinasi atau pemberontakan.
Boyamin menilai tim pemeriksaan internal KPK sebaiknya mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki (pelanggaran Direktur Penyidikan). Itu namanya subordinasi atau pemberontakan," ucap Boyamin, Rabu (30/8/2017).
Masih diungkapkan Boyamin, tindakan yang dilakukan oleh mantan Wadir Tipikor Bareskrim ini sangat tidak dibenarkan. Anggota yang membangkang perintah atasan, sudah selayaknya diberhentikan.
Terakhir, Boyamin juga menyoroti pernyataan Aris Budiman soal Novel Baswedan yang selama bekerja di KPK selalu berkuasa, menurut Boyamin, tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan seorang pejabat KPK.
"Jadi ini betul sikap kekanak-kanakkan, yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," tambahnya.