TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, kasus operasi tangkap tangan atas Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2017) petang tidak mengagetkan.
Berdasar catatan ICW, sudah ada tiga Wali Kota Tegal yang selama ini tersangkut perkara korupsi dan harus berurusan dengan hukum.
Pertama adalah kasus M Zakir, Wali Kota Tegal periode 1990 - 1995 dan 1995-2000.
M Zakir terlibat kasus korupsi tiga kegiatan, yaitu proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan tahun 1997-1998, proyek dasawisma tahun 1998-1999, dan proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan tahun 1997-1998 hingga merugikan negara sebesar Rp 73,3 juta.
Kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan dan pada tahun 2000, Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider lima bulan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 73,3 juta.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung kandas pada tahun 2005 dan baru menjalani hukuman pada tahun 2007.
Kasus korupsi berikutnya menimpa Ikmal Jaya, Wali Kota Tegal periode 2009-2014.
Pada tahun 2014, KPK menetapkan Ikmal sebagai tersangka korupsi tukar guling tanah aset daerah dalam kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar senilai Rp 35,1 miliar.
Pada tahun 2015, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya dan merugikan keuangan Negara hingga Rp 23 miliar.
Ikmal lalu mengajukan banding, namun hukumannya justru bertambah menjadi 8 tahun penjara.
Ketiga adalah Wali Kota Tegal sata ini Siti Masista Soeparno. (Wali Kota Tegal periode 2014-2019 ini oleh
KPK Selasa kemarin ditangkap di rumah dinasnya di Kota Tegal.
Dugaan sementara, penangkapan terkait kasus pembangunan fisik ICU pada RSUD Kardinah Tegal.