Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hajat Febrianto (31), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah dinobatkan menjadi TKI Teladan 2107. Penghargaan diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Korea Selatan, pada (27/8/2017).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hajat telah bekerja selama 6 tahun di Korea Selatan.
Hajat5 tiba ke Seoul pada 2011 menggunakan visa setengah terampil (E-9) untuk mengadu nasib.
Tahun 2016, Hajat telah mengubah visanya menjadi bisa terampil (E-7).
Visa E-7 merupakan visa yang diberikan kepada warga negara asing di Korea yang memiliki skill tertentu atau dikategorikan sebagai ahli.
Untuk bisa mendapatkan visa jenis E-7 seorang TKI harus bekerja minimal 4 tahun di perusahaan yang sama alias tidak pindah, meraih sertifikat kemampuan bahasa Korea tingkat menengah (TOPIK II level 3 atau 4) serta mendapat rekomendasi dari perusahaan bersangkutan.
"Direktur saya yang memberikan informasi dan merekomendasi untuk ganti visa dari E-9 ke E-7," ujar Hajat.
Menurut Hajat, wakil CEO di perusahaan (Hajat bekerja) bahkan ikut membantu membuatkan kliping pelajaran bahasa Korea sehingga dirinya dapat lolos level 3 TOPIK II.
Baca: ICW: Pengawasan Pemerintah Pusat Lemah, Korupsi Merajalela di Daerah
"Selama 6 tahun bekerja, saya belum pernah bolos ataupun tidak masuk karena alasan apapun," ujar Hajat.
Hajat mengatakan, attitude-nya yang penuh dedikasi pada perusahaan dalam bekerja menjadi alasan perusahaan memberikan rekomendasi untuk mengganti status visanya di Korea.
"Saya membantu hal lain seperti menyapu area pabrik dan menjadi jembatan komunikasi antara bos perusahan (Sajangnim) den pekerja Indonesia lainnya," kata Hajat.
Baca: Oknum Kementerian Desa PDTT Bikin Istilah Khusus Buku untuk Sebut Uang Sogokan
Ia mengaku dedikasi pada perusahaan peleburan metal tempatnya bekerja sangat berat dia pertahankan karena dari kanan kiri banyak tawaran untuk bekerja dengan gaji yang lebih menggiurkan.
"Pernah menolak tawaran untuk bekerja di tempat lain dengan gaji sekitar 2,5 juta won per bulan (Rp 29 juta), padahal di tempat Hajat menerima sekitar 2,1 juta won (Rp 25 juta) per bulan," ujar Hajat.
Visa E-7 yang kini dipegang Hajat membuat dirinya bisa terus tinggal dan bekerja di Korea Selatan selama perusahaan memperbaharui kontraknya setiap tahun.
"Perusahaan bahkan meminta untuk kembali meng-upgrade status visa serta menawari untuk menghijrahkan keluarga tinggal di negeri kimchi dengan bantuan fasilitas rumah tinggal. Namun saya menolak," tambah Hajat.
Hajat berniat pulang kampung ke Indonesia tahun depan.
Baca: Badai Harvey Menyerang Texas, Ini Info Terbaru KJRI Houston untuk Diaspora Indonesia
"Rencananya saya mau buka toko kamera dan lampu LED di Grogol dengan Kakak saya," kata Hajat yang sudah menghasilkan rumah dan sawah serta modal untuk usaha di Indonesia.
Ia diberikan penghargaan dari kerja keras dan dedikasi terhadap pekerjaan berupa Ambassador Award serta uang tabungan sebesar 2 juta won (Rp 23 juta) dari BNI dan BPJS Ketenagakerjaan 2017.
Sebelum merantau ke Korsel, Hajat pernah bekerja jadi teknisi eletronik hingga bidang pemasaran dan ia kini telah memiliki toko alat listrik di daerah Boja, Kendal.
"Hajat seorang TKI yang ideal untuk diberikan penghargaan sebagai TKI Teladan. Setelah sukses di Korea segera pulang untuk meraih sukses yang lebih tinggi di Indonesia sebagai pengusaha," ujar Umar Hadi, Dubes RI di Seoul, Korea Selatan.