LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan sikap terkait langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8/2017) malam yang dianggap offside alias menyalahi prosedur karena tanpa seizin pimpinan KPK.
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi atas nasib Aris Budiman ini akan diputuskan setelah Pimpinan KPK menerima rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang telah menggelar sidang atas tindakan yang dilakukan Aris Budiman hadir di RDP Pansus Angket KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, DPP KPK terdiri dari para pejabat eselon I meliputi Sekjen dan para deputi serta ditambah dengan Biro Hukum dan Pengawasan Internal.
Sayangnya, hingga Rabu (30/8/2017) malam, Agus Rahardjo mengaku belum menerima laporan soal hasil sidang DPP KPK. Menurut Agus Rahardjo, apapun hasilnya, itu akan diterapkan pada Aris Budiman.
Baca: Priiittt, Direktur Penyidikan KPK Langgar Prosedur!
‎Agus Rahardjo juga menyatakan KPK memiliki aturan internal yang sangat ketat terkait kepegawaian. Sehingga segala bentuk pelanggaran pasti memiliki konsekuensi.
"Hasilnya (sidang DPP) belum dilaporkan kepada kami. Pasti kami mengikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan (Aris Budiman), kami juga akan memperkuat PI (Pengawasan Internal) agar pekerjaan jauh lebih cepat," tuturnya, Kamis (31/8/2017).
Baca: Jokowi: Pengusaha Wait And See, yang Di-wait Apa yang Di-see Apa Lagi
Terakhir Agus rahardjo berjanji nasib Aris ini akan ditentukan sesegera mungkin."Mungkin dalam waktu yang sangat dekat kita akan melihat hasilnya, bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa yang kemarin itu," ujar Agus Rahardjo.