TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Ermaya Suryadinata menyayangkan kejadian penamparan antar praja yang terjadi di institusinya.
Terlebih, penamparan tersebut berawal dari dua praja tingkat akhir yang saling memadu kasih dan tidak disetujui oleh teman-teman lainnya.
"Masa orang pacaran harus ditempeleng dulu? Ini kan tidak benar," kata dia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (31/8/2017)
Ermaya menjelaskan, aturan mengenai pelarangan praja berpacaran beda daerah itu, sama sekali tidak bisa diterima dan bahkan sudah melanggar hak asasi manusia.
Dirinya merasa harus memberikan sanksi berat kepada mereka yang terus menerapkan aturan tersebut.
Baca: Rektor IPDN Sudah Beri Sanksi Praja Pelaku Penamparan
Pasalnya, 'aturan' tidak tertulis itu harus disudahi dan tidak boleh lagi terjadi.
"Ini shock therapy bagi mereka. Jangan ada lagi penamparan gara-gara pacaran," tegasnya.
Pemberian sanksi, berdasar pada seorang praja putra yang berpacaran dengan praja putri berbeda daerah.
Hal itu menyebabkan perkelahian, karena terdapat dugaan 'aturan' tidak tetulis antar praja yang melarang pacaran beda daerah.
Jikapun ada praja yang berpacaran, harus seizin dengan seluruh praja lainnya yang berasal dari daerah yang sama.