Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - 14 orang Taruna Akademi Kepolisian yang tersangkut dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Panitera Muda Pidana Umum, Noerma Soejatiningsih RR, mengatakan berkas perkara Nomor 646/Pid. B/2017/PN dilimpahkan di pengadilan Negeri Semarang pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
"Sidang 14 terdakwa akan dilaksanakan Selasa, 5 September 2017," tuturnya saat ditemui Tribun Jateng, Kamis (31/8/2017).
Noerma menuturkan sidang dibagi menjadi tiga berkas yakni berkas pertama menyidangkan sembilan tersangka, berkas kedua menyidangkan empat terdakwa, dan berkas ketiga satu terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Muh Saenal menambahkan tiga majelis hakim yang menyidangkan.
Majelis hakim pertama Abdul Halim Amran bersama anggotanya manungku, dan Puji Widodo.
Majelis hakim kedua Anton bersama anggotanya Suranto dan Abdul Wahid.
Majelis hakim ketiga Casmaya bersama anggotanya Edi Suwanto dan Suparno.
"Pasal yang didakwakan dalam tiga berkas tersebut yaitu pasal 170 dan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jateng, 14 taruna yang akan disidang adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi.
Kemudian Indra Zulkifi Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikita Alvino Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto.
Serta, Hery Avianto, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury, dan Rinox Lewi Wattimena.
Ke-14 taruna itu menjadi tersangka penganiyaan yang berujung meninggalnya Taruna Akpol tingkat II Muhammad Adam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan kejadian berawal pada hari Kamis (18/5/2017) dini hari di gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.
Hasil otopsi dan olah TKP yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang ditemukan adanya unsur kekerasan di sekitar dada yang diberikan dari benda tumpul.
"Otopsi juga menunjukkan adanya luka yang menyebabkan lemas sehingga tidak dapat bernafas," tutur Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng Sabtu (20/5/2017).
Ia menuturkan Taruna tingkat III memerintahkan taruna tingkat II berkumpul di tempat itu. Hasil otopsi dan olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 taruna tingkat II dan 14 tingkat III.
"Hasil pemeriksaan serta melakukan tiga kali gelar terhadap 21 Taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya.
Condro menyebutkan pelaku utama penganiayaan berinisial CAS yang memukul korban hingga terjatuh.
Selanjutnya, korban dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," tuturnya.
Kapolda mengatakan 14 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Pengawasan ini bertujuan aksi penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Menurutnya, terdapat 18 barang bukti yang disita yaitu almunium warna silver ukuran 56 dengan diameter dua centimeter, kunci sepeda, sarung tangan, kopel, raket bulu tangkis, tongkat kayu bewarna coklat.
"Termasuk barang bukti yang tidak kami bawa yaitu Minyak kayu putih, kipas angin, obat gosok. Barang disita karena ketika korban jatuh terdapat upaya untuk menyadarkan dengan dikasih minyak kayu putih, dan diberikan kipas angin," terangnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjateng.com dengan judul: 14 Tersangka Pembunuhan Taruna Akpol Segera Disidang