TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan bagaimana nasib Brigjen Aris Budiman, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Keputusan itu berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang digelar beberapa waktu lalu namun hasilnya belum dilaporkan ke pimpinan KPK.
Diketahui, Aris Budiman dibahas dalam sidang DPP karena tetap nekat hadir panggilan Pansus Hak Angket KPK meski tanpa restu pimpinan KPK.
Dikonfirmasi ke pimpinan KPK, apakah pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman masuk pelanggaran sedang atau berat, Ketua KPK, Agus Rahardjo enggan menjawab.
"Saya belum dapat laporan dari sidang DPP, jangan berandai-andai dulu," kata Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/9/2017).
Baca: Budaya Jawa Kental pada Dekorasi Akad Nikah Putri Kepala BNN dan Putra Kepala BIN
Termasuk saat ditanya sanksi yang mungkin diterima oleh Aris Budiman, Agus Rahardjo juga belum mau berkomentar banyak.
"Belum tahu, jangan berandai-andai, nanti saja dilihat hasilnya bagaimana minggu depan. Semoga minggu depan ada keputusannya," kata Agus Rahardjo.