News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggu Hasil Pemeriksaan Aris Budiman, Pimpinan KPK Berharap Penyelesaian Internal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam.

Dalam surat itu Novel menyatakan ketidaksetujuan terkait rencana Aris melakukan rekrutmen penyidik KPK yang berasal dari perwira menengah senior di Polri.

Polda Metro Jaya menyatakan membuka peluang untuk memanggil Novel Baswedan yang saat ini tengah menjalani perawatan mata di Singapura setelah ia diserang pria tak dikenal pada 11 April lalu.

Hingga saat ini polisi masih belum dapat mengindentifikasi dan menangkap pelaku penyerangan.

"Setelah semua diperiksa, tidak menutup kemungkinan kami akan minta keterangan Saudara Novel," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, Jumat.

Ia mengungkapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah meminta keterangan Aris selaku pelapor.

Tidak Etis
Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK, Yenti Garnasih, mengungkapkan bisa memahami kejengkelan Aris sehingga melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.

Pakar hukum pidana tersebut isi surat elektronik Novel kepada atasannya dinilai tidak pantas.

"Kalau yang disampaikan itu (isi surat elektronik) benar adanya, sangat mungkin siapapun orangnya yang menjabat Direktur Penyidikan, pasti merasa tersinggung atau mengajukan tuntutan hukum," katanya.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga pemberantas korupsi itu berdiri.

"Sangat disayangkan dalam komunikasi di suatu kelembagaan formal, antara pegawai dan pejabat sampai terjadi lontaran atau penyampaian seperti dalam email itu," ujarnya.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta tersebut menyebut di kelembagaan seperti KPK tentu mempunyai standar etika dalam penyampaian sesuatu terkait sesuatu. (tribunnetwork/ter/mal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini