Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Patrialis adalah terdakwa menerima suap 50.000 Dolar Amerika Serikat bersama Kamaluddin dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.
Pada putusan Basuki dan Ng Fenny, kedua terdakwa hanya terbukti memberikan 50 ribu Dolar AS kepada Kamaluddin dan Patrilias.
Rinciannya, 10.000 Dolar AS diberikan kepada Patrialis, sementara 40.000 Dolar AS diambil Kamaluddin.
Baca: Jepang Kerahkan Dua Pesawat Pendeteksi Nuklir Udara Pasca Uji Coba Nuklir Korut
Janji Rp 2 miliar tidak terbukti karena hakim menilai belum ada penyerahan uang dan uang akan digunakan Ng Fenny untuk berobat ke Singapura.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Patrialis dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut agar terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar membayar uang pengganti.
Patrialis Akbar dituntut untuk membayar 10.000 dolar As dan Rp 4.043.195.