TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.
Kepada awak media, Aqsa meluruskan yang diprotes oleh Novel bukanlah penyidik polisi, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris.
Melalui protes yang disampaikannya, Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan.
Diungkapkan Aqsa, tidak mungkin Novel membenci intitusi kepolisian karena Institusi itulah yang kini membesarkan Novel.
"Dia (Aris) justrus sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia," tegas Aqsa, Senin (4/9/2017).
Diketahui, Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman email yang dinilai merendahkannya.
Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.
Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah dikirimkan Polda Metro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ady Deriyan Jayamarta.
Atas cepatnya penanganan kasus tersebut, Aqsa mengaku heran. Padahal, jajaran Polda Metro masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang hingga kini belum terungkap.