Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap terkait uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Selain itu, Patrialis diwajibkan membayar denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan penjara.<br /> <br /> Vonis terhadap Patrialis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan penjara.<br /> <br /> Sementara, Patrialis mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa KPK. Seusai sidang, Patrialis membantah menyalahgunakan uang negara.
>
Baca tanpa iklan