News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap terkait uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Selain itu, Patrialis diwajibkan membayar denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan penjara.<br /> <br /> Vonis terhadap Patrialis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan penjara.<br /> <br /> Sementara, Patrialis mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa KPK. Seusai sidang, Patrialis membantah menyalahgunakan uang negara.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini