Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman pidana anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan lembaga antirasuah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, mendapat reaksi keras dari para politisi di Senayan.
Agus menilai, anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction Of Justice.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pernyataan Agus semakin memperlihatkan dirinya arogan.
"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/9/2017).
Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, KPK tetap menjalankan kewajibannya fokus bekerja dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
"Silakan Anda kerja dengan benar tapi pakai aturan. Sampai detik ini yang nama-namanya disangkut-sangkutkan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, semua kita dorong," katanya.
Untuk itu Agun menilai, bentuk penghargaan dan penghormatan dalam mematuhi proses penegakan hukum.
"Sebagai kelembagaan DPR memberikan apresiasi, penghargaan untuk mematuhi dan menghormati proses penegakan hukum," kata Agun.