News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Agun Gunandjar Sebut Ketua KPK Agus Rahardjo Arogan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar bersiap menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Kamis (31/8/2017). Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman pidana anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan lembaga antirasuah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, mendapat reaksi keras dari para politisi di Senayan.

Agus menilai, anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction Of Justice.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pernyataan Agus semakin memperlihatkan dirinya arogan.

"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/9/2017).

Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, KPK tetap menjalankan kewajibannya fokus bekerja dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

"Silakan Anda kerja dengan benar tapi pakai aturan. Sampai detik ini yang nama-namanya disangkut-sangkutkan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, semua kita dorong," katanya.

Untuk itu Agun menilai, bentuk penghargaan dan penghormatan dalam mematuhi proses penegakan hukum.

"Sebagai kelembagaan DPR memberikan apresiasi, penghargaan untuk mematuhi dan menghormati proses penegakan hukum," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini