Setelah persidangan, dia sempat menunaikan ibadah shalat Dzuhur di Mushala PN Tipikor. Di tempat itu, dia berkumpul bersama dengan keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, putusan dari majelis hakim itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis itu, Patrialis menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari untuk menanggapi vonis. "Saya dengan pengacara sudah sepakat. Kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu satu minggu," tambahnya.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Mereka juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.