TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana pencabutan wewenang penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disambut baik Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya siap jika UU mengatur penuntutan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan.
"Kalau itu dituangkan di UU, namanya UU kami wajib melaksanakan. Paham artinya kan?" Kata Adi kepada wartawan usai rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya, kejaksaan memang dibentuk dan diberi tugas, salah satunya melakukan penuntutan.
Seandainya UU KPK direvisi dan penuntutan suatu kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepenuhnya diserahkan ke kejaksaan, Adi menegaskan pihaknya siap melaksanakan tanggung jawab itu.
"Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Ketika dalam UU disebut kewenangan itu, kita wajib melaksanakam UU itu. Bukan siap tidak siap," katanya.
Baca: Dirut BPJS Kesehatan dan Kemendagri Sinkronisasi Data Penduduk
Soal revisi UU KPK memang belakangan mencuat kembali seiring kinerja Pansus Hak Angket KPK.
Pansus Angket mewacanakan, revisi UU KPK akan menjadi rekomendasi kerja Pansus Angket yang akan dibawa ke rapat paripurn.
Lebih lanjut Adi membantah jika disebut penuntutan yang dilakukan Kejaksaan dengan KPK selama ini tumpang tindih.
"Bukan tumpang tindih, kan berjalan sekarang. Jadi begini, tugas kewenangan penuntutan kan sudah jalan, ya nggak ada istilah tumpang tindih," katanya.