TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) hari ini, Selasa (5/9/2017) mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal hari ini merupakan pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tersangka SAT tidak bisa hadir, yang bersangkutan kirim surat ke kami belum bisa memenuhi pemeriksaan dan minta dijadwal ulang setelah tanggal 13 September 2017, permintaanya akan kami pertimbangkan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik
Senada dengan Syafruddin, saksi di kasus ini yakni Artalyta Suryani alias Ayin (wiraswasta) juga tidak hadir dan akan dijadwal ulang pemeriksaanya.
Sebelumnya, saksi yang diagendakan KPK untuk diperiksa di kasus ini yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim juga dua kali mangkir panggilan.
Padahal surat panggilan sudah dikirim secara patut ke kediaman pasutri itu di Singapura, namun mereka tidak juga hadir memberikan keterangan di KPK.
Diketahui Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Band Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Baca: KPK Yakin Menangkan Praperadilan Lawan Setya Novanto
Dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.