News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Sudah Prediksi Setya Novanto Akan Tempuh Langkah Praperadilan  

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, sudah diprediksi.

"Beliau (Setya Novanto-red) pasti melakukan semua langkah hukum yang mungkin untuk melakukan perlawanan hukum," ujar Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).

Dari sisi politik, menurut Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC) ini, Setya Novanto melakukannya dalam jarak waktu yang cukup panjang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Ini Alasan DPR Tunda Pembahasan Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara

Langkah praperadilan juga diambil ketika hubungan DPR, yakni Pansus Angket KPK sedang panas-panasnya dengan Lembaga antirasuah.

"Mungkin Setya Novanto menganggap ini saat yang tepat untuk melakukan praperadilan tersebut," ucapnya.

Dia pun berharap dan meminta kepada pengadilan untuk betul-betul mengadili secara benar sesuai fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang obyektif.

Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik

"Kita berharap pengadilan tidak terpengaruh oleh suasana hubungan politik yang memanas antara KPK dan pansus angket KPK di DPR, sehingga keputusan pengadilan nantinya betul betul kredibel di mata hukum," harapnya.

Diketahui, Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Demikian dibenarkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Baca: Usai Bunuh Pegawai BNN Cantik, Ini Cara AM Kabur dari Bogor dan Sembunyi di Batam

Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar.

Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang praperadilan belum ditentukan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia merasa dizalimi.

"Saya mohon betul-betul jangan sampai kami dilakukan adanya penzhaliman terhadap diri saya," tambah dia.

Meski demikian, ia mengaku menghargai langkah KPK dan akan taat atas proses hukum kedepan.

Hingga saat ini, KPK masih merampungkan penyidikan kasus Novanto dengan memeriksa para saksi.

Adapun Novanto belum diperiksa sebagai tersangka di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini