News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Sikapi Ancaman Ketua KPK, Fadli Zon: Pengawasan DPR Dijamin Undang-Undang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi acaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang berencana menerapkan pasal tindak pidana korupsi terhadap Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

Menurut Fadli, DPR sebagai lembaga negara memiliki hak konstitusional dalam membentuk Pansus Angket.

"Itu sudah diatur dan pansus itu sudah ada di dalam lembaran negara. Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu, karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin UU Dasar," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Baca: Singgung Kampanye Dihadapan Relawan, Fadli Zon Minta Jokowi Fokus Janji Politiknya

Sementara soal niatan beberapa anggota Pansus untuk melaporkan Agus ke Bareskrim Mabes Polri, Fadli menunggu sikap resmi.

"Nanti kita lihat kalau misalnya ada hal yang semacam itu kan pasti melalui rapat ada tersurat, saya kira masih merupakan lontaran-lontaran," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengaku belum yakin soal ancaman menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK dengan pasal 21 UU Tipikor.

Baca: Minta Projo Kampanye, Fadli Zon Sindir Jokowi

Agus Rahardjo sebelumnya menganggap anggota Pansus telah menghalang-halangi penanganan kasus E-KTP saat proses hukum sedang berjalan.

"Sejauh ini kan baru omongan. nanti kita lihat juga apakah omongan-omongan ini akan menjadi satu tindakan atau belum. Sejauh ini kan baru omongan-omongan saja, kalau sudah jadi tindakan baru tentu kita lihat secara aturan yang ada," kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, Agus menilai kerja Pansus Angket saat ini menghalangi penyidikan.

Baca: Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel

Hal itu karena adanya sejumlah pemanggilan Pansus kepada pihak KPK.

"Kami sedang mempertimbangkan, kalau begini terus namanya obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kan bisa kami terapkan," kata Agus, Kamis (31/8/2017).

Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus yang besar.

Pasus terkesan terus melakukan langkah-langkah yang cenderung menghambat.

Saat ini KPK juga sudah mulai mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus yang dibentuk DPR.

"Kami itu masih menunggu MK," kata Agus.

Pansus angket sendiri dibentuk ketika itu, DPR minta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus digaan kasus korupsi E-KTP.

Dari pengakuannya Miryam yang disampaikan penyidik KPK, politisi Partai Hanura itu mengaku ditekan anggota dewan.

Hal ini membuat anggota DPR marah dan membantah informasi itu.

DPR pun akhirnya memutuskan untuk dibentuk Pansus guna menyelidiki kinerja KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini