News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zakir Laporkan Jonru Ginting ke Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau yang dikenal dengan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh advokat Muannas Al Aidid (foto inset) terkait dugaan ujaran kebencian. Dalam beberapa statusnya, Jonru Ginting kerap menuliskan kata-kata diduga mengandung ujaran kebencian kepada Kepala Negara, Presiden Joko Widodo dan juga memprovokasi umat beragama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting kembali dilaporkan ke polisi lantaran postingan di akun media sosialnya. Kali ini, Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin ke Mapolda Metro Jaya.

"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Pak Jonru tulis di akun Facebooknya yang kami duga dalam pernyataan tersebut itu bisa menimbulkan provokasi, dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA," ujar Zakir seusai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Bahkan, kata Zakir, Jonru berani membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo di dalam postingannya. Untuk itu, dia menilai tindakan Jonru harus segera ditindak agar tidak menyebar luas.

"Kita ingin kemudian merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikanlah," ucap dia.

Zakir berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya. Dia mengatakan postingan Jonru yang mengandung unsur ujaran kebencian sudah sangat meresahkan.

"Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya yah dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi pak Jokowi," kata Zakir.

Dalam membuat laporan ini, Zakir membawa beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa screenshot postingan Jonru yang dia anggap mengandung unsur ujaran kebencian.

"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujarnya.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

Polisi menyertakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Jonru Ginting Kembali Dilaporkan ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini