News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Sita 4 Mobil Milik Dua Auditor BPK Terkait Pencucian Uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dari sejumlah lokasi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor BPK RI.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka TPPU.

"Sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi telah disita," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Keempat mobil yang disita itu yakni Honda Audessey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih, dan hitam serta Honda CRV.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Honda Audessey itu dibeli menggunakan identitas pihak lain dan disita saat dikembali ke sebuah dealer di Jakarta.

Sementara dua unit mobil Mercedez Benz disita dari seorang istri tersangka.

Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka," kata Febri.

Selain menyita empat mobil, penyidik juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dan memeriksa sembilan saksi.

Hingga kini, penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Febri menambahkan penerapan pasal TPPU ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.

"KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi," kata Febri.

Redaksi: Artikel ini telah diperbaiki. Bagian judul sudah diubah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini