TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU masa bakti 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2017).
Usai mendaftarkan permohonannya bersama organisasi Perludem dan Kode Inisiatif, Hadar mengatakan beberapa permintaan uji materiil UU Pemilu segera ditanggapi.
"Tahap pencalonan Pilpres 2019 baru akan dimulai sekitar Agustus 2018, jadi sebenarnya masih ada waktu banyak. Idealnya walaupun masih panjang kita butuh kepastian segera," ujarnya.
Hadar mengatakan kepastian yang dimaksud adalah agar masyarakat dan partai politik bisa mengantisipasi apa pun hal yang diputuskan oleh MK mengenai uji materiil UU Pemilu tersebut.
"Kalau dikabulkan masyarakat dan parpol bisa bersiap, kalau tidak masyarakat dan parpol bisa mengantisipasinya. Memang sebaiknya dilakukan sebelum tahap pencalonan dimulai," katanya.
Hadar Nafis Gumay merasa perlu untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 222 UU Pemilu lantaran menghambat keinginan parpol yang sah sebagai peserta pemilu untuk mengajukan calon.
Baca: Masih Misteri Keberadaan Senjata Api yang Dipakai AM Membunuh Istrinya
Walaupun sudah diuji empat kali oleh MK, Hadar mengatakan status 'open legal policy' pada UU Pemilu menegaskan bahwa UU Pemilu tak bisa berdiri sendiri dan harus dimaknai sebagai satu kesatuan dengan undang-undang lain.
"Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.