TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tengah menelusuri perihal dugaan keterlibatan salah satu kadernya dalam kasus pembakaran tujuh sekolah di Kota Palangkaraya.
Polisi sudah menetapkan anggota DPRD Palangkaraya dari Fraksi Gerindra Yansen Binti sebagai tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pihaknya akan mengecek kebenaran tersebut sebelum menjatuhi sanksi.
"Kami pecat kalau terbukti tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kami cek dulu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Anggota DPRD dari Gerindra Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD di Kalteng
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, Yansen sempat menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Dalam kesempatan tersebut, Yansen mengadu bahwa dirinya difitnah.
Menurut dia, saksi kasus sengaja diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pelaku pembakar sekolah.
Oleh karena itu, Gerindra akan berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri untuk mencari tahu kejelasan kasus tersebut.
"Dia merasa tidak bersalah. Kami akan coba cek kebenarannya ke Bareskrim Polri," tutur Dasco.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan, Yansen diduga sebagai auktor intelektualis di balik pembakaran tujuh sekolah di Kota Palangkaraya.
Ia menyebut, Yansen menghasut delapan tersangka lain untuk membakar gedung sekolah tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap AG, anak buah Yansen.
"Dia yang menyuruh melakukan pembakaran itu," ujar Setyo.
Yansen menyuruh AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah, seperti handuk dan bahan bakar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya bertindak sebagai eksekutor.
Namun, Setyo mengaku belum mengetahui motif politisi Partai Gerindra itu mengkoordinir pembakaran tersebut.
"Belum terungkap motif dia. Nanti kita lihat motivasi mereka apa," kata Setyo.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kepada Fadli Zon, Tersangka Pembakar 7 Sekolah Mengaku Difitnah