TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menilai tindakannya mendatangi Gedung KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 4Agustus 2017, merupakan hal yang wajar.
Alasannya, Masinton mendapatkan tiga kali tuduhan tanpa bukti termasuk ancaman dari Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dirinya yang bertugas sebagai Wakil Ketua PansusHak Angket.
Baca: Keluarga Khawatir Anak Balita Indria Kameswari Bicara Polos: Mama Sudah Mati Didor Sama Abi
Politikus PDIP itu mengungkapkan tiga tuduhan tersebut yakni :
1. Penyidik KPK Novel Baswe dan dalamkesaksian dipersidangan PengadilanTipikor menuduh dirinya bersama empat anggotaKomisi III DPR RI telah mengancam Politikus Hanura Miryam S. Haryani agar mencabut kesaksiannya dalam keterangan BAP kasus e-KTP.
2. Dirinya dituduh bertemu Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.
3. Ketua KPK juga menuduh para anggota Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK menghalangi penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Tuduhan ini bukan hanya tanpa bukti melainkan juga tidak berdasar sama sekali, lantaran saya, maupun para anggota Pansus Angket tersebut benar-benar melaksanakan tugas Konstitusional," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2017).
Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre
Masinton mengatakan hal tersebut membuat Ketua KPK AgusRahardjo mengancamakan menindak para anggota Pansus Angket dengan pasal obstruction of justice.
Menurut Masinton, dampak dari tuduhan, maupun ancaman itu sangat serius dan berefek hukum.
"Alih- alih agar KPK bersikap hati-hati, atau setidaknya menunjukkan bukti, kedatangan saya justru dinilai sedang mencarisensasi. Sampai di sini, sudah jelas, bahwa tindakan saya tersebut sama sekali tidak memiliki motif mengundang perhatian. Asalkan KPK mampu memberikan bukti atas semua tuduhannya itu, saya persilahkan KPK menahan dan menangkap saya," ungkap Anggota Komisi III DPR itu.
Baca: Terduga Pembunuh Pegawai BNN Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Faktanya, kata Masinton, sejak awal Maret 2017 ketika tuduhan yang menjadi fakta persidangan itu disampaikan, hingga sekarang KPK belum memberikan klarifikasi atas semua tuduhan yang sangat gegabah tersebut di atas.
Sebaliknya KPK malah mengancamakan mempidanakan Pansus Angket tentang KPK yang bekerja secara serius dan menjalankan tugas sah berdasarkan Konstitusi.
"Kedatangan saya ke gedung KPK dan minta ditahan adalah untuk menyampaikan pesan agar setiap orang berani dan bersikap menyuarakan kebenaran dan keadilan. Jadi saya mendatangi KPK bukan untuk mendulang sensasi," kata Masinton.
Masinton mengingatkan keberadaan KPK untuk menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi itu penting.
Namun akan menjadi kontraproduktif bila lembaga negara seperti KPK merasa memiliki kekuasaan absolut, dan menyakralkan diri sebagai satu-satunya pemilik kebenaran.
Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha
"Ingat Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum atau Rechtsstaat bukan bukan berdasarkan kekuasaan atau Machtstaat," ujar Masinton.