Lagipula, kata dia, keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu
"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengimbau, Pansus Hak Angket supaya menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK.
Oleh sebab itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.
Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya.
"Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya.