TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menyelesaikan konflik antar penyidik, yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidik senior, Novel Baswedan.
Karena jika tidak, menurut pengamat politik Sebastian Salang, dampaknya akan sangat buruk bagi lembaga antirasuah itu.
Paling tidak, Sebastian Salang mencatat, ada tiga hal yang akan terjadi sebagai efeknya konflik antar penyidik KPK itu.
Yakni pertama, akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus korupsi yang sedang dan akan ditangani.
"Sebab, Konflik tersebut melibatkan direktur dan penyidik senior yang cukup diandalkan KPK. Kedua orang tersebut sangat berpengaruh terhadap maju atau mundurnya proses pengungkapan kasus," ujar Sebastian Salang, Kamis (7/9/2017).
Kedua, imbuhnya, konflik internal KPK akan dimanfaatkan oleh para koruptor dan para sekutunya untuk memecah-belah KPK sebagai institusi.
"Jika KPK berhasil dipeca belah maka, akan menjadi pintu masuk untuk dilemahkan," katanya.
Baca: Tuhan Tidak Perlu Dibela, Walaupun juga Tidak Menolak Dibela
Lebih lanjut ia berpesan, KPK bisa kehilangan kepercayaan dan dukungan publik jika konflik itu berlanjut dan terlunta-luntanya berbagai kasus yang ditangani KPK.
Hal ini harus disadari KPK, sebab itulah yang diinginkan para koruptor di negeri ini.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Belakangan, Novel kembali dilaporkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi atas pencemaran nama baik.
Novel dilaporkan karena melontarkan pernyataan bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah. Erwanto pernah menjadi penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.