TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah tengah berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengusutan kasus e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel Baswedan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, pengusutan kasus sesuai laporan yang diterima oleh polisi. Di mana dalam kasus ini, pihak pelapor adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
"Saya pikir kami hanya bekerja sesuai laporan, mas Aris kepada kami," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Adi membantah seperti yang diutarakan oleh pengacara Novel Baswedan. Bahwa, ada upaya untuk melemahkan KPK dan Novel secara pribadi.
"Kalau teman-teman pengacara Novel punya penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan," ujar Adi.
Adi menerangkan, tindak lanjut laporan yang dibuat oleh rekan sesama polisi itu, telah dibuat berdasarkan standar operasional prosedur.
"Dan bukti-bukti tahapan itu kita lalui semuanya, sehingga apa yang disampaikan teman-teman lawyer itu tidak benar," ujar Adi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa angkat bicara soal kliennya yang kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Laporan teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan-laporan terhadap Novel Baswedan, Aqsa sangat menyesalkan. Laporan itu dinilai sebagai salah satu upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel secara pribadi.
Bahkan menurut Aqsa, laporan-laporan itu dinilai sebagai satu skema dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan untuk mencari kebenaran lewat proses hukum.
"Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," tegas Aqsa saat dihubungi wartawan, Rabu (6/9/2017).
Baca: Berkirim Surat ke Majelis Hakim, Istri Minta Suami Dipenjara di Cibinong
Selain itu, Aqsa juga menilai, laporan-laporan itu sebagai bentuk pengalihan isu yang lebih penting dari kekerasan terhadap Novel.
Padahal, kasus teror yang menimpa Novel sampai saat ini masih belum juga menemui titik terang. Terakhir, Aqsa juga beranggapan laporan-laporan dari pihak kepolisian justru membuktikan bahwa polisi tidak berintegritas. Karena semakin menunjukan polisi anti kritik dan tidak memahami demokrasi.
Diketahui, pertama kali yang melaporkan Novel ke Polda Metro ialah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Yang bersangkutan melaporkan Novel atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris juga mempermasalahkan surat elektronik yang dikirim Novel.
Dalam surat elektronik tersebut, Novel menyebut Aris tidak memiliki integritas dan direktur penyidikan terburuk sepanjang KPK berdiri. Hal ini yang memicu Aris melaporkan Novel. Teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto turut pula melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Novel dituduh mencemarkan nama baik kepolisian. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 5 September 2017 dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimus.