Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menilai tidak ada yang salah dengan pelaporan tersebut.
Menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian.
"Siapapun yang merasa dirugikan atau pernah dirugikan oleh Novel bisa melaporkan ke pihak kepolisian," kata Risa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (7/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap laporan yang ditujukan kepada Novel dapat diproses oleh aparat kepolisian. Dikatakannya, jangan karena status Novel yang penyidik KPK lalu laporan tersebut dikesampingkan.
"Saya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, karena semua orang sama di mata hukum," tandasnya.
Diberitakan, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, adanya laporan yang dibuat oleh Erwanto dengan pihak terlapor Novel. Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).
"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan Rabu (6/9/2017).
Erwanto melaporkan Novel ke polisi lantaran pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas yang rendah.
Erwanto mengetahui itu, setelah membaca pemberitaan di media massa yang memuat tulisan soal Novel yang tak setuju jika Direktur Penyidikan KPK yang berencana mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Argo.
Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.