Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) malam.
KPK menetapkan hakim anggota PN Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (DSU) sebagai tersangka, disusul Hendra Kurniawan (HKU) yang merupakan panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy (SI) yang merupakan pegawai negeri sipil.
Syuhadatul Islamy adalah saudara dari Wilson yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi di Bengkulu.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditangkap di Bengkulu, sementara Syuhadatul Islamy sebagai pemberi suap ditangkap di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap pada tanggal 6 September 2017 malam dan 7 September 2017 dini hari oleh KPK.
Sementara untuk tiga orang lain yang diamankan, yakni Dahniar (DHN) sebagai pensiunan panitera pengganti, S (PNS), dan DEN (swasta) masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang membacakan latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi tersebut didasarkan pula pada perkara pokok Tipikor Nomor 16/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson, yakni dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
"Selama proses persidangan keluarga berusaha mendekati pihak hakim melalui panitera pengganti DHN. Mereka diduga menyepakati dana untuk mempengaruhi keputusan sebesar Rp 125 juta," jelas Basaria Panjaitan.
Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah uang yakni Rp 40 juta di rumah Dewi Suryana dan Rp 75 juta di rumah Dahniar.
"Temuan uang itu masih didalami KPK dan diduga merupakan sisa dari kesepakatan Rp 125 juta tersebut," tegas Basaria Panjaitan.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)