Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok Saracen.
Dari hasil penelusuran tersebut polisi menemukan bahwa kelompok ini kerap melakukan pembobolan sistem jaringan komputer secara tidak sah atau Ilegal Acces.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah Ilegal Access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Baca: Dinterogasi Polisi, Maling Helm Ketakutan hingga Ngompol di Celana
Martinus mengungkapkan bahwa pimpinan Saracen, Jasriadi, mempunyai kemampuan untuk membajak akun media sosial orang lain.
"Sehingga dengan kemampuan dia masuk, terdeteksi penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Martinus.
Pembobol akun grup Facebook yang dilakukan oleh Jasriadi ini ternyata pernah dilaporkan oleh pemilik akun ke Polres Depok.
Martinus menyebut bahwa pihaknya memerlukan waktu yang cukup dalam membongkar satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.
"Ini pekerjaan yang butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu satu apa yang jadi fakta hukum," ungkap Martinus.