Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi hari ini diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka SN, yakni Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI, Mulyadi, Supir Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Setyo Dwi Suhartanto, wiraswasta ," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/9/2017).
Pemeriksaan pada Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bukanlah kali pertama. Pada awal Juli 2017 lalu, Mirwan Amir juga pernah diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah membeberkan peran Mirwan Amir di Banggar DPR. Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, April 2017 silam.
Diketahui meski berstatus tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Malahan Setya Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.