TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Charles Mesang terbukti melakukan korupsi.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang telah terbukti bersalah secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Hal yang memberatkan hukuman, karena Charles dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum perna dihukum, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi kepada negara melalui rekening KPK.
Hakim menyatakan uang yang telah diterima Charles Mesang sejumlah Rp 8.564.000.000 dirampas untuk negara.
Uang tersebut telah dikembalikan yakni RP 1 miliar saat tahap penuntutan dan Rp 5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 1.314.000.000 dan Rp 250 juta secara berturut-turut pada tahap persidangan.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 11 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Charles sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Uang tersebut merupakan sogokan untuk menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Daerah-daerah tersebut di antaranya provinsi Sumatera Selatan, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama. (*)