TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Tipikor Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dewi Suryana (Hakim Tipikor Bengkulu), Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) dan Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson, sebagai pihak pemberi suap.
Diketahui, dalam serangkaian OTT kasus ini di dua tempat berbeda, Bengkulu dan Bogor, KPK mengamankan enam orang.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada keenamnya, dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka.
"Kenapa tidak semua jadi tersangka, karena sejauh ini, mereka yang paling aktif komunikasi," terang Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (7/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ketiganya ā€ˇterlibat suap senilai Rp 125 juta untuk meringankan vonis terhadap Wilson, terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Agus menambahkan KPK memastikan tidak akan melepas begitu saja pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Masih sangat mungkin yang lain jadi tersangka, kami terus melakukan pengembangan," ungkapnya.