TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan dengan sejumlah kementerian terkait Rancangan Undang-undang penghapusan Kekerasan seksual, Senin, (11/9/2017).
Kementerian yang ikut dalam pembahasan diantaranya Kemneterian Dalam Negeri, Kementerian Peberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Kesehatan, kementerian sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Anggota Komisi VIII Sodik Mujahid mengatakan rapat dengan kementerian untuk melakukan pembahasan awal mengenai RUU tersebut.
"Kita hari ini akan bicara dengan 5 atau 6 kementerian sebagai awal langkah pembahasan draf uu penghapusan kekerasan seksual. dulu kan prosesnyaa masuk kepada kami dan kita akan sempurnakan. Sebelum ada permintaan khusus dari pemerintah, kita juga sudah membahasnya," ujar Sodik.
Baca: Doli: Kalau Sakit Novanto Cuma Alasan Mangkir, Semakin Menambah Malu Golkar
Sodik mengatakan rapat dengan sejumlah kementerian merupakan percepatan untuk merampungkan RUU tersebut.
Draft RUU telah berada di DPR dan tinggal dibahas dengan kementerian. Sejumlah poin dibahas mulai dari sanksi hingga rehabilitasi.
"Ya ini tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. dulu kan itemnya soal sanksi, selain itu ada masukkan masukkan dari masyarakat terkait sanksi, nah dalam perppu yang dianggap belum diakomodasi adalah soal rehabilitasi," katanya.