Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang unik ketika Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan kejaksaan yang dihadiri Jaksa Agung Prasetyo, Senin (11/9/2017).
Rapat yang seharusnya membahas kinerja Korps Adhyaksa tersebut justru membahas lembaga lain yakni Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Akan Minta Pendapat Pembanding Soal Naiknya Gula Darah Setya Novanto Novanto
Untuk diketahui hubungan antara KPK dengan DPR khusunya pansus Angket DPR untuk KPK tidak harmonis.
Meski hadir dalam RDP dengan Komisi III, pimpinan KPK emoh mendatangi undangan Pansus.
Pertanyaan tentang KPK tersebut dimulai oleh politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang juga merupakan ketua Pansus Angket DPR untuk KPK.
Baca: KPK Bawa Makan Hingga Colokan Listrik Sendiri Saat Rapat Dengan Komisi III
Agun meminta pendapat Prasetyo apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan dipisahkan dari KPK. Agun juga menanyakan pendapat soal dirinya yang dituduh melemahkan KPK.
"Jadi, bagaimana KPK ke depan dalam pandangan Kejagung, betul-betul KPK, yang terhadap fakta ini problem. Bagaimana menjalankan kalau dengan lembaga lain benturan, itu fakta. Dalam pandangan, sebaiknya ke depan seperti apa? Dari sisi fungsi, dengan DPR akur," kata Agun.
Baca: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Alkes Terkait Kasus Suap Wali Kota Tegal
Selain Agun, pertanyaan soal KPK dalam RDP antara Komisi III dengan Kejagung juga datang dari politisi PDIP Risa Mariska.
Ia menanyakan soal supervisi KPK terhadapa Kejaksaan, serta menanyakan definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca: Saat Rombongan KPK yang Hadir Dalam Rapat Di Komisi III Diminta Memperkenalkan Diri