Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara pararel di dua Kota yakni Tegal dan Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/9/2017).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan tangan kanannya, Amir Mirza.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pengatakan dua perusahaan penyedia alat kesehatan (Alkes) yang digeledah yakni PT Samudra Medika Jaya dan PT Romora Jaya Pratama.
Baca: Saat Rombongan KPK yang Hadir Dalam Rapat Di Komisi III Diminta Memperkenalkan Diri
"Selain di Semarang, dalam kasus yang sama tim juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal," ujar Yuyuk di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Yuyuk menyampaikan tim mengamankan sejumlah dokumen terkait kontrak proyek dengan Wali Kota Tegal dan dokumen perusahaan rekanan yang akan dijadikan alat bukti.
Baca: Biro Hukum KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan Besok
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi dan masih berlangsung hingga sore ini.
"Hasil sementara tim mengamankan dokumen adalah terkait kontrak proyek, dan dokumen yang merupakan rekanan Dinas PUPR," tambah Yuyuk.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Baca: Jaksa KPK Ungkap Bukti Transfer Rp 2 Miliar Dari PT Quadra Kepada Rudy Alfonso dan Partner
Kasus pertama yakni dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kedua penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, kasus ketiga yakni dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang diawali dengan Operasi Tangan Tangan (OTT).
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza saat maju Pilkada 2018.