TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, akhirnya membentuk tim sembilan yang terdiri dari pengurus inti dewan adat dayak dalam mengawal proses hukum Sekum DAD, Yansen A Binti yang jadi salah satu tersangka pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya.
Ketua Dewan Adat Kalteng, H Agustiar Sabran, mengatakan, kasus yang menimpa Sekum DAD bukan masalah organisasi, tetapi pribadi Yansen Binti.
Baca: Mobil dan Brankas Hilang, Diketahui Milik Pasutri yang Tewas Terbungkus Bed Cover
Tetapi, pihaknya memandang perlu untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap pengacara Yansen Binti bisa bekerjasama dengan pihaknya.
Sementara, Kepala bidang hukum DAD Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam, Senin (11/9/2017) saat menggelar jumpa pers di Rumah Betang di jalan RTA Milono Palangkaraya.
Menurut Rahmadi, pihaknya telah bersepakat membentuk tim tersebut untuk mengawal proses hukum Yansen Binti, dan berharap pembela hukum Yansen Binti untuk bekerjasama.
Baca: Laudya Cynthia Bella Tulis Hey Suami, Engku Emran Balas dengan Pertanyaan Ini
"Yansen Binti belum tentu bersalah, karena kasus ini harus dibuktikan di pengadilan, dan diharapkan polisi transparan fan harus adil dalam mengungkap kasus ini, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, "ujar Rahmadi.(Tribun Kalteng/Faturahman)