TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto.
Sidang itu digelar atas penetapan tersangkanya melawan KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (12/9/2017).
Diketahui, Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada minggu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, tim Biro Hukum KPK memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto.
Bahkan menurut Yuyuk, tim penyidik telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mematahkan argumentasi pihak Setya Novanto .
"Iya kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan. Biro Hukum sudah siapkan semuanya untuk besok," terang Yuyuk, Senin (11/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sayangnya Yuyuk enggan membocorkan soal dokumen-dokumen apa saja yang telah dipersiapkan tim Biro Hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut