News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Yakin Bisa Buktikan Status Tersangka Setya Novanto di Praperadilan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tim hukum KPK pasti akan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Agus yakin KPK terbukti benar dalam menetapkan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Ya bisa dong, makanya kita banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya tim hukum KPK pasti akan mengikuti persidangan hari ini hingga rampung.

"Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri, nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," kata Agus.

Sementara itu, Agus memastikan tim dokter KPK juga akan memastikan kondisi kesehatan Novanto yang saat ini dirawat di RS Siloam Semanggi.

"Nanti pasti akan mengecek dari tim dokter KPK juga," kata Agus.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chappy Iskandar. Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini