TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief melaporkan anggota DPR RI Akbar Faizal ke Polda Metro Jaya.
Elza melaporkan Akbar atas dugaan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Elza mengatakan, laporan dilayangkan terkait pernyataan Akbar di salah satu media massa.
Akbar dianggap telah memfitnah dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.
"Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia, mengatakan dengan judul 'Akbar Faizal Menuding Elza sebagai Kaki Tangan Nazaruddin'," ujar Elza di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Elza menuturkan, opini publik tersebut sengaja dibentuk Akbar untuk menjatuhkan kredibilitas dirinya.
Baca: Survei CSIS: Joko Widodo Lemah di Pemilih Segmen 20-29 Tahun
Elza menyatakan bahwa laporan kepolisian ini dibuat agar tak ada lagi anggota legislatif yang sewenang-wenang terkait masalah hukum.
"Ini upaya hukum. Jadi tidak bisa legislatif itu mengintervensi yudikatif. Ini persidangan. Dia kalau komisi tiga, harusnya mengerti hukum," ujar Elza.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 September 2017. Dalam laporan itu, Akbar diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).