News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Zulkifli: KPK Jangan Diserang Bertubi-tubi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus KTP elektronik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perlawanan terhadap lembaga tersebut.

Selain kemudian menyebabkan terbentuknya Pansus Angket DPR untuk KPK, pimpinan lembaga pemberantas korupsi ‎tersebut juga dilaporkan ke Kejagung oleh sejumlah orang mengatasnamakan Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Menanggapi hal tersebut ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai sebaiknya jangan ada kesan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diserang secara masif.

"Ya memang saya kira jangan sampai ada kesan KPK ini diserang bertubi-tubi ya karena menangani kasus-kasus besar itu jangan sampai di publik‎," kata Zulkifli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/9/2017).

Baca: KPK Dicecar Komisi III, Zulkifli: Demokrasi Itu kan Keras

Apabila hal tersebut terjadi menurut Zulkifli, maka publik tidak akan simpati terhadapa Pansus. Dengan seperti itu berarti tidak simpati juga terhadap DPR.

"Itu harus dijaga," katanya.

Sebelumnya ‎pada rabu lalu (6/9/2017), Presidium Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Agus Rahrdjo ke kejaksaan agung karena diduga terlibat kasus KTP elektronik saat menjabat ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jaksa Agung Prasetyo saat RDP kemarin mengatakan laporan tersebut sedang didalami oleh kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini