News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Debora Meninggal

Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi Debora

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat melukai hati rakyat kebijakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Demikian menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago,

Menkes "buang badan" dengan menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga.

Politikus NasDem itu mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Pun point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot .

Pun begitu dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.

Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementerian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.

"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Sanksi Diberikan Dinkes DKI

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audir medik.

Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR :

I. Fakta

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS

5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.

6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,

7. RS sudah tahu pasien tidak transferable

8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.

9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS

10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.

11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.

12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.

13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD

14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

II. Kesimpulan :

1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.

3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini