Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana protes atas langkah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang dimaksud meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto, hingga sidang praperadilan usai.
Baca: Luhut Sebut Kondisi Setya Novanto Lemes
Menurutnya, semua pihak harus menghormati hukum yang berlaku.
"Seperti kita menginginkan KPK menghormati proses politik yang terjadi di DPR. Misalnya Pansus dan sebagainya. Maka kita harus hormati proses hukum di KPK," kata Dadang saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dirinya mengatakan, sejatinya surat tersebut dikirim oleh pribadi Setya Novanto, atau pengacara yang bersangkutan.
Baca: Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan Setya Novanto, Fadli Zon Disebut Rusak Marwah Gerindra
Bukan melalui institusi DPR sebagai lembaga tinggi negara.
"Penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, itu sesuai aturan UU, tidak bisa diintervensi oleh siapapun," katanya.
Baca: Penjelasan Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto
Hanura kata Dadang, tidak sepakat kalau ada surat untuk menghentikan pemeriksaan kasus hukum e-KTP, karena itu adalah proses hukum yang tidak bisa diintervensi.
Baca: Taufik Kurniawan Nilai Tak Salah Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Tunda Pemeriksaan Novanto
"Seandainya meminta penangguhan penahanan, prosedur demikian memang ada. Penangguhan pemeriksaan itu dibolehkan UU dan harusnya disampaikan kuasa hukum," katanya.
Lebih lanjut dirinya juga mengkritik Kepala Biro Kesekretariatan Jenderal DPR yang bersedia mengantarkan surat itu ke KPK.
"Kalau lembaga seakan-akan meminta dan melakukan itu, itu tidak pada tempatnya," kata Dadang.