TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang akan menghadapi sidang putusan terkait kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Bekas anak buah M Nazaruddin itu adalah terdakwa korupsi proses pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisiata (PKIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Pada sidang sebelumnya, dia dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sabtu (21/8/2017).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringagnkan.
Baca: Kasus Bayi Debora, Dinkes DKI Usul Beli Alat Resusitasi Seharga Rp 600 Juta
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringangkan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alakt kesehatan tersebut.
Baca: Tukang Tipu-tipu di Pinjaman Online ini Raup Dana Rp 100,32 Triliun
Marisi Matondang juga telah mengembalikan kerugian negara dan membantu penyidikan KPK.
Marisi Matondang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.