Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polda Kalimantan Tengah berencana mengerahkan tim ahli untuk menghitung kerugian dari kasus pembakaran Sekolah Dasar (SD) Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Akan dicoba telusuri total biaya (kerugian). Nanti kami minta perhitungan sama tim ahlinya," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Pambudi mengungkapkan jika telah diketahui, hasil penghitungan akan diserahkan kepada pihak Mabes Polri untuk merilis total kerugian tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri.
"Soal kerugian nanti akan diumumkan oleh Mabes Polri," ungkap Pambudi.
Seperti diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.
Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.
Selain Yansen Binti, polisi juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya yakni Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, dan Yosef Duya.
Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.
Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:
1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB
2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB
3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB
4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB
5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB
6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB
7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB