News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan Ditunda, Penasehat Hukum Setya Novanto Minta Kepastian Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menunda sidang praperadilan penetapan tersangka, Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (20/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto menuntut hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, memberikan kepastian hukum selama jalannya sidang. Ini menyusul ditundanya sidang gugatan penetapan status tersangka Ketua DPR RI itu.

Hal ini karena penasehat hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil. Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," tutur penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, Selasa (12/9/2017).

Pada Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menunda sidang praperadilan penetapan tersangka, Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (20/9/2017).

Sidang praperadilan bernomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu ditunda karena sidang atas permohonan dari pihak KPK karena alasan mempersiapkan administrasi.

"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017," ujar Hakim Cepi Iskandar.

KPK hanya mengutus satu pegawai untuk mengantar surat pernyataan permohonan penundaan sidang. Sementara itu, Setya Novanto diwakili penasehat hukum, yaitu Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, Amrul Khair Rusin, dan Ketut Mulya Arsana

Perwakilan pihak komisi anti rasuah itu sempat menginginkan sidang digelar setelah ditunda selama tiga minggu. Hakim Cepi membacakan surat permohonan penundaan tersebut.

"KPK selaku pemohon meminta penundaan sidang untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Kami harap dapat menunda persidangan 3 minggu ke depan," tutur Cepi.

Setelah mendengar hakim membacakan surat itu, tim penasehat hukum Setya Novanto, menerima permohonan itu. Namun, mereka merasa waktu penundaan selama tiga minggu terlalu lama. Mereka meminta waktu paling cepat selama tiga hari.

Untuk mempersingkat waktu, tim penasehat hukum memohonkan jadwal yang bisa ditetapkan dalam persidangan karena terkait mendatangkan saksi-saksi ahli ke persidangan. Tim penasehat hukum membutuhkan waktu yang pas dan tepat.

Akhirnya, Cepi memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Rabu (20/9/2017). Keputusan diambil setelah berdiskusi dengan tim advokasi Setya Novanto dan satu perwakilan KPK yang mengantar surat permohonan penundaan sidang.

Sidang Praperadilan Setnov Dipimpin Hakim Senior

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini