TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terhadap politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang atau IJP terkait dugaan penggunaan sabu-sabu.
"(Status hukum) ditentukan dalam 3 x 24 jam, penahanannya juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan status hukum Indra Piliang bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ masih terperiksa.
Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang itu dan memburu penjual sabu-sabu.
Polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu saat penyergapan karena diduga pelaku telah menghabiskan narkoba itu.
Baca: Kami Bulat Sebulat-bulatnya Mengajukan Pak Prabowo Menjadi Calon Presiden 2019
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk IJP, RF dan MIJ di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (13/9) pukul 19.30 WIB.
Baca: Bikin Macet, Ojek Online Kini Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat isap (bong), cangklong bekas pakai sabu-sabu, satu plastik bekas sabu-sabu dan satu korek api gas.
Reporter: Taufik Ridwan/Sumber: Antara
SUMBER : Antara
Editor Barratut Taqiyyah Rafie