News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Kuasa Hukum Ungkap Tiga Postingan Asma Dewi Sehingga Ditangkap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Asma Dewi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Purwantoro mengungkapkan bahwa polisi menjerat kliennya karena tiga postingan.

Postingan tersebut menurut Djuju rata-rata diposting pada 2016.

Postingan pertama adalah mengenai vaksin virus campak Rubela dari Cina.

"Dia katakan, ya itulah kalau vaksin atau virus dari Cina, hanya Cina itu saja yang dipersoalkan. Cina siapa? Orang golongan kelompok? Ya negara china bukan dari India bukan dari Thailand," kata Djuju kepada wartawan di Masjid Baiturahman, Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Postingan kedua adalah mengenai pernyataan Menteri Pertanian, Aman Sulaiman, tentang mahalnya harga daging dan menyarankan untuk makan jeroan.

"Yang nyatakan bukan bu Asma tapi Menteri Pertanian, 'Kok masyarakat makan jeroan kenapa gak menterinya makan jeroan," ujar Djuju.

Postingan ketiga yang dijadikan bukti penuntutan adalah mengenai tulisan Sanskerta yang diajarkan di Singapura.

"Kenapa di Indonesia diajarkan bahasa Cina, Cina lagi," ungkap Djuju menirukan Asma Dewi.

Djuju mengatakan bahwa postingan tersebut bukan asli disebarkan oleh Asma Dewi. Melainkan dikirim ulang dari postingan orang lain.

"Itukan mengaju pada pernyataan asli, bukan bu asma yang buat itu ada dari pihak lain kemudian menanggapi," ungkap Djuju.

Sebelumnya Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Siber (Dittipidsiber) melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi.

Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).

Baca: Dua Bebas, 5 WNI Masih Tertahan di Sulu

"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian sara dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017) kemarin.

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

"Dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan saracen itu," kata Setyo.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini