News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Pengacara Asma Dewi: Klien Saya Ini Aktif di Majelis Taklim

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim (kedua kiri), tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asma Dewi atau AD yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan terlibat dalam aktivitas Saracen, hanya dikenal seperti layaknya ibu-ibu lainnya. Tidak ada hal yang berbeda dan berlebihan dalam aktivitas kesehariannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Asma Dewi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Puwantoro.

Baca: Fadli Zon Kirim Surat ke KPK, Sekjen Gerindra: Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan

“Ya seperti ibu-ibu kebanyakan yang lain ya. Tidak macam-macam begitu,” ucapnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/9)

Selama ini, ucap Djudju kliennya hanya dikenal sering aktif dalam komunitas majelis taklim dan pengajian-pengajian serta pergerakan muslim yang peduli atas situasi dan kondisi yang terjadi belakangan.

Dari hal itu, dia meragukan AD melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian. Hanya saja, postingan AD di Facebook diakui sebagai sebuah kritik yang konstruktif atas situasi yang terjadi.

Baca: Sikap Menteri Kesehatan terhadap RS Mitra Keluarga Bikin Sejumlah Anggota DPR Meradang

“Seperti yang saya bilang, postingan itu sebuah kritik konstruktif. Tidak ada nada yang bersifat ujaran kebencian soalnya,” ujar dia.

Begitupun dengan sangkaan pihak kepolisian dirasa mengait-kaitkan AD dengan kelompok yang sama sekali tidak dikenal oleh AD selama ini.

Kondisi terakhir,jelas  Djudju, hingga hari ini kondisi dari kliennya masih baik dan tidak terpengaruh sama sekali dengan pemberitaan yang beredar di luar. 

Pasalnya, dia masih meyakini tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dana Rp 75 juta yang dialirkan oleh Asma Dewi ke anggota kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Polisi masih menelisik kemungkinan dana tersebut digunakan untuk menyewa jasa Saracen karena jumlah yang dialirkan AsmaDewi hampir sama besarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, polisi menemukan proposal jasa penyebaran ujaran kebencian Saracen dengan harga Rp 72 juta.

"Soal Rp 75 juta dijelaskan kemaren. Kita lihat ada fakta yang kita temukan adanya proposal. Kita lihat ada aliran dana. Ada Rp 72 juta, ada Rp 75 juta itu kan hampir dekat. Apakah itu peristiwa pemesanan akan dilihat nanti dari fakta yang ada," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Dirinya menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan melihat kemungkinan adanya percakapan, komunikasi, aliran dana, atau pertemuan.

"Harus satu-satu digali. Tidak bisa seseorang diperiksa menyatakan semua tidak bisa. Seorang berkata A, kita tidak langsung percaya yang dikatakan A. Kita gali lagi informasi dari lainnya. Kita sandingkan apakah benar informasi A itu dari fakta itu," tambah Martinus.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini